Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Tes PCR Turun, Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali

Pemerintah resmi turunkan harga batasan tarif tertinggi tes PCR jadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 ribu untuk pulau non Jawa-Bali.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Harga Tes PCR Turun, Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI PCR - Harga tes PCR turun. Pemerintah resmi turunkan harga batasan tarif tertinggi tes PCR jadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 ribu untuk pulau non Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR).

Biaya tes PCR untuk pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif tertinggi Rp 275 ribu.

Sementara, di luar pulau Jawa-Bali diberi batasan tarif tertinggi Rp 300 ribu. 

Baca juga: Satgas IDI Nilai Harga PCR Rp 300 Ribu Masih Berat, Berharap Pemerintah Beri Subsidi

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut penetapan harga tes PCR itu berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kita sepakati bahwa batasan harga tertinggi realtime PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah pulau jawa dan bali."

"Serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ucap Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021).

Kedua harga tersebut ditetapkan melalui evaluasi perhitungan dari biaya berbagai komponen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam talkshow live Instagram @radiokesehatan, Senin (12/4/2021).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam talkshow live Instagram @radiokesehatan, Senin (12/4/2021). (Foto:capture live Instagram @radiokesehatan)

Baca juga: Soal Harga PCR Rp 300 ribu, Ridwan Kamil Usul agar Lebih Murah Lagi: Harga Harus Semurah-murahnya

Berita Rekomendasi

Seperti, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hasil RT PCR itu nantinya harus dikeluarkan penyedia jasa kesehatan maksimal 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan PCR dengan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab RT PCR," jelas dia.

Seiring dengan keputusan ini, Abdul Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk patuh kebijakan baru harga batasan PCR  ini.

Baca juga: Puan Khawatir Terjadi Diskriminasi Ekonomi karena Harga Test PCR Lebih Mahal dari Tiket

Kemudian, seluruh dinas kesehatan di daerah juga diminta mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes PCR tersebut.

Ke depannya, pihak Kemenkes akan meninjau harga pemeriksaan tes RT PCR ini secara berkala sesuai kebutuhan.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemerikaan Real-Time PCR sesuai kewenangan masing-masinh," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas