Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Tes PCR Turun, Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali

Pemerintah resmi turunkan harga batasan tarif tertinggi tes PCR jadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 ribu untuk pulau non Jawa-Bali.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Harga Tes PCR Turun, Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI PCR - Harga tes PCR turun. Pemerintah resmi turunkan harga batasan tarif tertinggi tes PCR jadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 ribu untuk pulau non Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR).

Biaya tes PCR untuk pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif tertinggi Rp 275 ribu.

Sementara, di luar pulau Jawa-Bali diberi batasan tarif tertinggi Rp 300 ribu. 

Baca juga: Satgas IDI Nilai Harga PCR Rp 300 Ribu Masih Berat, Berharap Pemerintah Beri Subsidi

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut penetapan harga tes PCR itu berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kita sepakati bahwa batasan harga tertinggi realtime PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah pulau jawa dan bali."

"Serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ucap Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021).

Kedua harga tersebut ditetapkan melalui evaluasi perhitungan dari biaya berbagai komponen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam talkshow live Instagram @radiokesehatan, Senin (12/4/2021).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam talkshow live Instagram @radiokesehatan, Senin (12/4/2021). (Foto:capture live Instagram @radiokesehatan)

Baca juga: Soal Harga PCR Rp 300 ribu, Ridwan Kamil Usul agar Lebih Murah Lagi: Harga Harus Semurah-murahnya

BERITA REKOMENDASI

Seperti, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hasil RT PCR itu nantinya harus dikeluarkan penyedia jasa kesehatan maksimal 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan PCR dengan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab RT PCR," jelas dia.

Seiring dengan keputusan ini, Abdul Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk patuh kebijakan baru harga batasan PCR  ini.

Baca juga: Puan Khawatir Terjadi Diskriminasi Ekonomi karena Harga Test PCR Lebih Mahal dari Tiket

Kemudian, seluruh dinas kesehatan di daerah juga diminta mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes PCR tersebut.


Ke depannya, pihak Kemenkes akan meninjau harga pemeriksaan tes RT PCR ini secara berkala sesuai kebutuhan.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemerikaan Real-Time PCR sesuai kewenangan masing-masinh," imbuh dia.

Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi hanya Rp300 ribu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (25/10/2021).

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.

Luhut Binsar Panjaitan Live Konpers PPKM (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Senin (25,10,2021)
Luhut Binsar Panjaitan Live Konpers PPKM (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Senin (25,10,2021) (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Luhut tidak menampik bahwa syarat kewajiban PCR untuk pengguna transportasi udara mendapat banyak kritikan masyarakat.

Terutama karena kebijakan tersebut diterapkan saat kasus melandai.

Namun menurut Luhut yang harus dipahami adalah kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 karena mobilitas yang tumbuh pesat dalam beberapa hari terakhir. 

Baca juga: Relawan Jokowi Akan Gugat Mendagri Tito Soal Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," katanya.

Luhut mengatakan pemerintah belajar banyak dari negara negara lain, salah satunya inggris yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan yang kemudian kasusnya kembali melonjak.

Negara yang mengalami lonjakan tersebut, tingkat vaksinasinya juga tinggi.

"Saya mohon jangan kita hanya melihat enaknya karena enak ini kita rileks yang berlebihan, nanti kalau sudah rame jangan juga nanti ribut. Jadi saya mohon kita sudah cukup pengalaman menghadapi ini jadi jangan kita emosional menanggapi apa yang kami lakukan ini," katanya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Taufik Ismail)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas