KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Bepergian ke Luar Negeri
KPK mencegah Abdul Wahid bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 Oktober 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 Oktober 2021.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pencegahan terhadap Abdul Wahid perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/10/2021).
Selain bertujuan mempercepat penyidikan, kata Ali, tindakan pencegahan ke luar negeri diperlukan agar saat Abdul Wahid hendak diperiksa KPK tetap berada di Indonesia.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata dia.
Baca juga: Ini yang Dicari Penyidik KPK dari Pemeriksaan Bupati HSU Abdul Wahid
Abdul Wahid pernah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (1/10/2021).
Saat itu ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.
Lewat pemeriksaan terhadap Abdul Wahid, tim penyidik KPK ingin mendalami soal adanya dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) di Kabupaten HSU.
"Abdul Wahid (Bupati HSU), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).
Selain mendalami hal itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi seputar barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan kantor Bupati Hulu Sungai Utara.
Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
"Dikonfirmasi juga terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu," ungkap Ali.
Abdul Wahid yang merampungkan pemeriksaannya pada Jumat (1/10/2021) malam lebih memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.