KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT
Lili Pintauli Siregar menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK khususnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK khususnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan Lili saat Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10/2021).
“Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum,” kata Lili lewat keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Lilli meminta hal tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) di NTT.
Selain itu, Lili yang didampingi jajaran Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK juga membahas sejumlah agenda.
Di antaranya terkait penginputan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengingat masih ada SPDP yang belum terinput, baik dari jajaran Polda maupun Kejati.
“Kira-kira apa kendalanya?” tanya Lili.
Dalam kesempatan tersebut, Lili juga membahas salah satu perkara yang sedang disupervisi KPK, yaitu terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT tahun anggaran 2018 yang disidik Polda NTT.
Baca juga: DKI Jakarta dan NTT Jalin Kerja Sama Berdayakan Daging Sapi Lokal Kualitas Premium
Namun per 31 Agustus 2021 statusnya SP3 karena adanya putusan praperadilan.
“Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar,” terang Lili.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT Lotharia Latif merespons dengan menyampaikan bahwa di tahun 2021 terdapat 29 perkara penyidikan TPK dengan 31 tersangka.
Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar.
“Sebanyak 12 perkara statusnya sudah P21 dan sebanyak 5 perkara statusnya SP3 atau dihentikan demi hukum. Kami juga melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan Covid-19. Kami percaya sinergitas aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penegakan hukum,” ujar Latif.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto yang sepakat bahwa penegakan hukum perlu sinergitas.
Ia membeberkan beberapa perkara korupsi yang menonjol di NTT, yaitu perkara aset tanah Pemkab Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun.
“Lalu ada kredit macet sebesar Rp112,9 miliar yang sudah inkracht, kemudian aset dan uang senilai Rp29 miliar sudah berhasil disita dan dieksekusi. Titik tumpu pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejati NTT dalam bentuk aset senilai Rp1,7 Triliun dalam waktu 1,5 tahun,” jelas Yulianto.
Menurutnya, kerap terjadi bagi-bagi tanah aset negara atau pemerintah daerah.
Baca juga: Kronologi Duel Maut di NTT, 2 Pria Mabuk Berkelahi saat Pesta Pernikahan, 1 Korban Meninggal Dunia
Contohnya, kata Yulianto, aset tanah Pemkot Kupang dibagikan kepada sanak saudara dan aset-aset tersebut kini sudah disita.
“Namun masih terdapat perbedaan persepsi antara Kejati dan Pengadilan, sehingga saat ini sedang dilakukan upaya hukum ke MA terhadap putusan perkara tersebut,” urai Yulianto.
Lebih lanjut Yulianto menjelaskan bahwa Kejati NTT bersama Pemprov NTT telah menandatangani MoU terkait penertiban aset pemda sehingga Kejati NTT membantu upaya penertiban dan pencatatan aset pemerintah daerah, supaya jelas legalitasnya, terutama aset tanah.
Saat ini, sambungnya, masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai oleh para pejabat yang sudah pensiun atau pindah.
Para pejabat, katanya, akan diimbau untuk mengembalikan dan jika melanggar akan ditindak tegas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sofyan Antonius Pardede memaparkan empat strategi BPKP.
Pertama, strategi represif seperti audit investigasi, audit kerugian negara, pemberian keterangan ahli. Kedua, strategi preventif seperti Fraud Control Plan (FCP), Fraud Risk Assesment (FRA), Risk Fraud Profiling, evaluasi risiko hambatan kelancaran pembangunan, dan indeks efektifitas pengendalian korupsi.
Ketiga, strategi edukatif seperti coaching clinic, bimtek, asistensi keinvestigasian di lingkungan APIP.
“Dan keempat, strategi represif untuk korektif dan preventif seperti audit investigatif non-TPK serta audit tujuan tertentu lainnya,” ujar Sofyan.
Sofyan juga menambahkan bahwa tahun 2020 ada 5 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp91 miliar dan tahun 2021 ada 2 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp21 miliar.
Baca juga: Touring Keliling Indonesia Empat Bikers M8 Nusantara Tuntaskan Perjalanan Etape I di NTT
Terakhir, rakor menyepakati untuk membuat komitmen bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP.
Komitmen bersama tersebut terkait dengan penanganan Perkara TPK.
Harapannya, para pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penanganan perkara TPK yang lebih efektif dan saling membantu dalam percepatan penanganan perkara.