Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Simak Cara Cek Penerima BSU dan Syaratnya

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Simak Cara Cek Penerima BSU dan Syaratnya
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. 

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Baca juga: Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Syarat Penerima

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang Tribunnews.com rangkum dari laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

Berita Rekomendasi

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Menaker Yakin Indonesia Bakal Raih Bonus Demografi dan Jadi Negara Maju

BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

Penerima diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tidak dikenakan potongan apapun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun DS)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas