PROFIL Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal yang Kirim Surat ke Kapolri, Kini jadi Stafsus KSAD
Brigjen TNI Junior Tumilaar masuk dalam daftar 108 perwira tinggi (pati) yang dimutasi dan promosi jabatan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Brigjen TNI Junior Tumilaar masuk dalam daftar 108 perwira tinggi (pati) yang dimutasi dan promosi jabatan.
Mutasi dan promosi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/943/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews sebelumnya, ratusan jenderal itu terdiri dari 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL, dan 28 Pati TNI AU.
Brigjen TNI Junior Tumilaar dari Irdam XIII/Mdk menjadi Staf Khusus KSAD.
Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 juga telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Irdam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.
Sebelumnya dirinya telah dicopot dari jabatannya, lantaran adanya pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan hal tersebut juga sesuai hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
Sehingga, lanjutnya, ditemukan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.
Baca juga: Mutasi 108 Pati TNI: Pangdam Mulawarman dan Asintel KSAU Diganti, Ini Jabatan Baru Brigjen Junior
Baca juga: FAKTA Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya setelah Surati Kapolri, Ini Posisi Barunya
"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya, Sabtu (9/10/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Dia kini dimutasi ke Staf khusus Kasad.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas & tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," tukas Sukotjo.
Isi Surat
Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.