Tak Puas Putusan Hakim Terhadap 2 Petinggi PT Arta Niaga Nusantara, KPK Ajukan Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim kepada dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim kepada dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN).
Mereka yaitu Komisaris PT ANN Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.
"Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK (25/10/2021) telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Adapun alasan banding antara lain karena KPK menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara, maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.
KPK berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai Rp114 miliar.
"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa," kata Ali.
KPK, lanjutnya, akan segera menyusun memori banding dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Untuk itu kami berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud," kata Ali.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, Mirip Kasus di Munjul Jakarta Timur
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Handoko Setiono 2 tahun penjara dan Melia Boentaran 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.
Hukuman hakim yang dijatuhkan terhadap pasangan suami istri itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 8 tahun penjara.
Pada vonisnya, Melia Boentaran juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun.
Sementara sang suami, Handoko Setiono, dikenai pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Handoko tidak dikenai biaya pengganti kerugian negara.