Tepis Kesaksian Saksi di Sidang Unlawful Killing, Kuasa Hukum: Laskar FPI Tak Pernah Bawa Senjata!
Kuasa hukum 6 keluarga eks anggota Laskar FPI Aziz Yanuar, menepis seluruh kesaksian para saksi yang dihadirkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum 6 keluarga eks anggota Laskar FPI Aziz Yanuar, menepis seluruh kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 eks anggota Laskar FPI.
Di mana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, melihat ada beberapa senjata di dalam mobil Chevrolet Spin milik anggota Laskar FPI.
Beberapa senjata itu terlihat, setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada mobil tersebut seusai 6 anggota laskar FPI itu diminta keluar dari mobil di rest area KM.50 Cikampek, pada 7 Desember 2020 dini hari.
Menanggapi kesaksian itu, Aziz mengatakan, seluruh pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam hal ini anggota Laskar FPI dapat diyakini tidak pernah membawa senjata jenis apapun.
Baca juga: Fakta-fakta Baru Kasus KM 50 Laskar FPI: Perintah Dirkrimum hingga Alasan Polisi Tak Bawa Borgol
"Pengawal HRS tidak pernah membawa senjata baik api maupun tajam," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).
Hal itu bisa dibuktikan kata Aziz sesuai dengan komunikasi yang dijalin oleh para anggota eks Laskar FPI melalui voice note WhatsApp sebelum peristiwa itu terjadi.
"Ini dapat didengar dari voice wa komunikasi mereka sebelum terjadi peristiwa itu, jika ada senjata maka naluri manusia pasti akan digunakan dan terdengar di voice-voice itu," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut kata dia, saat peristiwa pembuntutan itu dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini jajaran dari Polda Metro Jaya, seluruh rombongan Rizieq Shihab tidak mengetahui kalau yang melakukan itu merupakan anggota kepolisian.
Baca juga: Profil Kombes Tubagus Ade Hidayat, Sosok yang Disebut Perintahkan Pembuntutan Laskar FPI
Mereka menganggap para penguntit itu adalah penjahat yang memang dengan sengaja melakukan pembuntutan terhadap rombongan Rizieq Shihab.
"Perlu dicatat waktu itu seluruh manusia yang terlibat di peristiwa itu di pihak HRS tidak ada yang tahu yang menguntit dan provokasi itu bahkan menembaki dan membunuh itu dari aparat kepolisian alias menyangka itu mereka adalah para penjahat," tuturnya.
Bahkan Aziz menegaskan, saat sebelum melakukan pengawalan untuk Rizieq Shihab yang rencananya mau dakwah dan beristirahat di Karawang itu, seluruh mobil yang ikut dalam rombongan dilakukan pemeriksaan.
Dirinya meyakinkan, tidak ada senjata yang dibawa oleh para anggota Laskar FPI maupun rombongan lain sekalipun alat tulis pulpen.
"Laskar FPI dilarang membawa senjata apapun, ada di KTA mereka, apalagi sedang bersama HRS, pasti patuh," katanya.
Sebelum jalan di briefing protap kawal, dicek di mobil tidak ada senjata apapun bahkan pulpen yang tajampun mereka tidak bawa," tukas Aziz.
Saksi Lihat ada Samurai dan Revolver
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 eks anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Satu dari tujuh saksi yang dihadirkan yakni Enggar Jati Nugroho yang merupakan anggota Brimob Polda Jawa Barat.
Dia dihadirkan secara virtual bersama tujuh saksi lainnya.
Dalam kesaksiannya, Enggar yang saat kejadian sedang melaksanakan pemantauan jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung mengatakan, terdapat beberapa senjata di dalam mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu milik anggota Laskar FPI.
"Intinya kami selaku Brimob (Jawa Barat) berdasarkan sprindik, kami diperintahkan pengamanan jalur vaksin datang dari Bandara Soekarno Hatta ke Biofarma Bandung. Pengamanan jalur tugas rest area km 50. Kami ber 4 dari brimob," kata Enggar dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).
Lanjut kata Enggar, saat polisi melakukan penggeladahan atas mobil Chevrolet Spin milik anggota FPI, dirinya melihat ada beberapa senjata di dalamnya.
Penggeledahan itu dilakukan setelah seluruh anggota eks FPI diminta keluar oleh petugas yang mengikutinya, di mana petugas itu mengaku kepada Enggar dari kesatuan Polda Metro Jaya.
"Ada yang mendekati mobil, gak lama 4 orang keluar dari mobil dan dikeluarkan ditiarapkan di sebelah kiri, nggak jauh 2-3 meter dari mobil di area terbuka. Memang di depan warung ada space untuk parkir," jelas Enggar.
Adapun jenis senjata yang dilihat Enggar berada dalam mobil ersebut yakni senjata tajam samurai (katana--red) maupun senjata api jenis revolver sebanyak dua pucuk.
"Bawa senjata, ada saya lihat bawa senjata jenis pistol, setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api Revolver 2 berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok," tuturnya.
Setelah kejadian tersebut, Enggar mengatakan, datang satu unit mobil derek dan langsung membawa mobil Chevrolet Spin milik anggota FPI tersebut.
Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti, dibawa kemana mobil yang sudah mengalami pecah ban itu.
"Saya nggak tau berapa lama tapi ada mobil derek datang dan meninggalkan rest area, saya nggak tau dibawa kemana," tukasnya.
Sebelumnya, pada kesaksian lainnya yakni, Ratih binti Harun yang dihadirkan dalam sidang secara virtual ini mengaku, melihat ada sebilah samurai dari hasil penggeledahan dalam mobil eks anggota Laskar FPI.
Mulanya Ratih yang juga merupakan penjaga rumah makan bernama Megarasa di Rest Area KM50 Cikampek ini, menceritakan pada 7 Desember 2020 dini hari lalu itu, dirinya mendengar adanya suara rem mobil mendadak yang diketahui milik anggota eks Laskar FPI.
"Ada mendengar rem mobil, ngerem mendadak, mobil warna abu-abu, saya langsung bangun lihat ke depan, jaraknya 5 meter dari warung," ujar Ratih seraya menceritakan kejadian tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Tidak lama mobil tersebut berhenti mendadak, tiba satu orang menggunakan celana pendek dengan membawa pistol.
Orang yang diketahui merupakan anggota kepolisian itu lantas mengetuk pintu mobil milik anggota eks Laskar FPI untuk meminta seluruh nya turun.
"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol, mengetuk pintu suru keluar dia bilang 'keluar keluar'. Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar 4 orang, satu satu keluar terus disuru tiarap," kata Ratih
Ratih menuturkan, saat empat orang yang diketahui merupakan anggota laskar FPI itu turun, lantas petugas melakukan penggeledahan.
Dari penggeladahan itu, setidaknya ada empat unit handphone yang diamankan petugas.
"HP yang diambil ada 4, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang," tuturnya.
Tak hanya mendapati empat unit handphone, dalam penggeladahan tersebut juga didapati senjata tajam jenis samurai dari mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu yang ditumpangi anggota Laskar FPI itu.
Tak hanya Samurai, terdapat beberapa barang di mobil itu, namun dirinya mengaku tidak mengetahui barang yang lain tersebut.
"Yang diambil ada samurai, yang saya lihat 1. Tidak memperhatikan lagi barang apa," kata Ratih.
Setelah samurai tersebut diambil dari mobil Chevrolet Spin itu, Ratih mengatakan, barang tersebut langsung diletakkan di meja warung miliknya.
"Di meja tempat makan, ke warung minta plastik ditaruh di depan meja warung. Samurai ditaro di meja depan warung," tukasnya.
Diketahui dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi yang hadir dan bersaksi melalui sambungan virtual.
Keseluruhan saksi tersebut di antaranya Enggar Jati Nugroho, Toni Suhendar yang merupakan anggota kepolisian RI (Polri); Karman Lesmana bin Odik; Hotib alias Badeng; Esa Aditama dan Ratih binti Harun serta Eis Asmawati yang keduanya merupakan penjaga rumah makan di Rest Area KM50 Cikampek.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.