Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 & PPPK Nonguru, Ini Daftar Instansi yang Umumkan Hasil SKD pada Tahap 1
Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar CPNS & PPPK Nonguru segera diumumkan, simak jadwal dan daftar instansi yang akan umumkan hasilnya di tahap 1.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK akan segera disampaikan pada bulan Oktober hingga November 2021.
Dikutip dari Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD disampaikan dalam dua tahap, dan tahap 1 hanya diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pengumuman tentang jadwal seleksi disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru 2021.
Nantinya peserta CPNS dan PPPK dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online melalui laman SSCASN.
Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Nilai Ambang Batasnya
Berikut Cara cek hasil SKD 2021 berikut ini:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu "layanan Informasi"
3. Setelah itu, pilih Hasil SKD
4. Maka hasil SKD akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.
Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.
Baca juga: Ketentuan Bobot Nilai SKB serta Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Cara Download Sertifikat Hasil SKD:
1. Pertama buka laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Masukkan NIK KTP Anda
3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.
4. Pilih tipe seleksi CPNS atau PPPK
5. Lalu klik Unduh
6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.
Peserta juga dapat mengecek hasil SKD seluruh peserta yang telah melaksanakan ujian di berbagai Tilok melalui live score yang ada di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Diumumkan Besok, Berikut Cara Cek Lengkap dengan Jadwal SKB
Melalui Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, berikut pengumuman jadwal lanjutan dari seleksi CASN 2021:
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 19-21 Oktober 2021
- Tahap 2: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 22-23 Oktober 2021
- Tahap 2: 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 22-25 Oktober 2021
- Tahap 2: 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 26-27 Oktober 2021
- Tahap 2: 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi
- Tahap 1: 28-29 Oktober 2021
- Tahap 2: 11-12 November 2021
6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 29–30 Oktober 2021
- Tahap 2: 13-14 November 2021
7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta
- Tahap 1: 31 Oktober-1 November 2021
- Tahap 2: 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
- Tahap 1: 2-4 November 2021
- Tahap 2: 17-19 November 2021
9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB
-Tahap 1: 7 November 2021
- Tahap2: 22 November 2021
10. Pelaksanaan SKB
- Tahap 1: 15-28 November 2021
- Tahap 2: 27 November-18 Desember 2021
11. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap 1: 29 November - 1 Desember 2021
- Tahap 2: 19-20 Desember 2021
12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap 1: 2-4 Desember 2021
- Tahap 2: 21-24 Desember 2021
13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
- Tahap 1: 5-6 Desember 2021
- Tahap: 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
- Tahap 1: 7-8 Desember 2021
- Tahap 2: 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
- Tahap 1: 9-10 Desember 2021
- Tahap 2: 3-4 Januari 2021
16. Masa Sanggah
- Tahap 1: 13-16 Desember 2021
- Tahap 2: 5 – 8 Januari 2021
17. Jawab Sanggah
- Tahap 1: 17-24 Desember 2021
- Tahap 2: 10-17 Januari 2022
18. Pengumuman Pasca Sanggah
- Tahap 1: 27-29 Desember 2021
- Tahap 2: 18-19 Januari 2022
19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
- Tahap 1: 30 Desember – 17 Januari 2022
- Tahap 2: 20 Januari -15 Februari 2022
20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
- Tahap 1: 1-30 Januari 2022
- Tahap 2: 1 -28 Februari 2022
Baca juga: Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade dan Jadwal SKB
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut daftar instansi yang akan umumkan hasil SKD CPNS dan PPPK Nonguru 2021 pada tahap 1:
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
- Pemerintah Kabupaten Alor
- Pemerintah Kabupaten Asahan
- Pemerintah Kabupaten Balangan
- Pemerintah Kabupaten Banggai
- Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin
- Pemerintah Kabupaten Barito Utara
- Pemerintah Kabupaten Barru
- Pemerintah Kabupaten Batang
- Pemerintah Kabupaten Belu
- Pemerintah Kabupaten Bengkayang
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
- Pemerintah Kabupaten Bima
- Pemerintah Kabupaten Bintan
- Pemerintah Kabupaten Bireuen
- Pemerintah Kabupaten Blora
- Pemerintah Kabupaten Boalemo
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Pemerintah Kabupaten Bombana
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
- Pemerintah Kabupaten Buleleng
- Pemerintah Kabupaten Buru
- Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
- Pemerintah Kabupaten Buton
- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
- Pemerintah Kabupaten Cianjur
- Pemerintah Kabupaten Cilacap
- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
- Pemerintah Kabupaten Demak
- Pemerintah Kabupaten Dompu
- Pemerintah Kabupaten Dompu Eks
- Pemerintah Kabupaten Ende
- Pemerintah Kabupaten Gorontalo
- Pemerintah Kabupaten Gowa
- Pemerintah Kabupaten Grobogan
- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
- Pemerintah Kabupaten Jember
- Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar
- Pemerintah Kabupaten Karangasem
- Pemerintah Kabupaten Katingan
- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
- Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Pemerintah Kabupaten Kendal
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
- Pemerintah Kabupaten Ketapang
- Pemerintah Kabupaten Klungkung
- Pemerintah Kabupaten Kolaka
- Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Pemerintah Kabupaten Kudus
- Pemerintah Kabupaten Kupang
- Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
- Pemerintah Kabupaten Lamandau
- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
- Pemerintah Kabupaten Lembata
- Pemerintah Kabupaten Lingga
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
- Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
- Pemerintah Kabupaten Majalengka
- Pemerintah Kabupaten Malaka
- Pemerintah Kabupaten Manggarai
- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
- Pemerintah Kabupaten Maros
- Pemerintah Kabupaten Minahasa
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kabupaten Mojokerto
- Pemerintah Kabupaten Morowali
- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
- Pemerintah Kabupaten Muna Barat
- Pemerintah Kabupaten Nagekeo
- Pemerintah Kabupaten Natuna
- Pemerintah Kabupaten Ngada
- Pemerintah Kabupaten Ngawi
- Pemerintah Kabupaten Nias
- Pemerintah Kabupaten Nias Barat
- Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
- Pemerintah Kabupaten Nias Utara
- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
- Pemerintah Kabupaten Pati
- Pemerintah Kabupaten Pemalang
- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
- Pemerintah Kabupaten Pidie
- Pemerintah Kabupaten Poso
- Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
- Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
- Pemerintah Kabupaten Semarang
- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kabupaten Seruyan
- Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
- Pemerintah Kabupaten Sikka
- Pemerintah Kabupaten Sragen
- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
- Pemerintah Kabupaten Tabalong
- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
- Pemerintah Kabupaten Tapin
- Pemerintah Kabupaten Tegal
- Pemerintah Kabupaten Temanggung
- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
- Pemerintah Kabupaten Wajo
- Pemerintah Kabupaten Wakatobi
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kota Baubau
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Kota Bogor
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Mataram
- Pemerintah Kota Mojokerto
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Kota Pariaman
- Pemerintah Kota Pekanbaru
- Pemerintah Kota Prabumulih
- Pemerintah Kota Samarinda
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Sekretariat Jenderal MPR
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Seleksi CASN 2021 kunjungi bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait CPNS dan PPPK 2021