Cuti Bersama Natal Dihapus, Pemerintah Bakal Lakukan Pembatasan Mobilitas Lagi saat Libur Nataru?
Pemerintah terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 agar tak menimbulkan gelombang ketiga corona pada momen akhir tahun mendatang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 agar tak menimbulkan gelombang ketiga corona pada momen akhir tahun mendatang.
Salah satunya dengan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah antisipatif kemungkinan gelombang pergerakan masyarakat dengan memangkas tanggal merah dan cuti bersama, termasuk saat momen Natal 2021.
”Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya.
Muhadjir mengatakan, keputusan memangkas cuti bersama tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB Tiga Menteri.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Menko PMK Siapkan Pagar Pembatasan hingga Tak Ada Cuti Bersama
Sementara itu dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10) lalu, Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Dengan dihapusnya cuti bersama Natal 2021, maka hari raya umat Nasrani pada Sabtu (25/10/2021) itu tak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Muhadjir menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat.
Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.
Selain menghapus cuti bersama Natal, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti yang bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Muhadjir mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya.
Muhadjir mengatakan perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.