Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti Bersama Natal Dihapus, Pemerintah Bakal Lakukan Pembatasan Mobilitas Lagi saat Libur Nataru?

Pemerintah terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 agar tak menimbulkan gelombang ketiga corona pada momen akhir tahun mendatang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cuti Bersama Natal Dihapus, Pemerintah Bakal Lakukan Pembatasan Mobilitas Lagi saat Libur Nataru?
Tribunnews/Herudin
Antrean calon penumpang terlihat saat menunggu untuk melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) tahun lalu. Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. 

"Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat," kata Muhadjir.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan mendukung langkah pemerintah menghapus cuti bersama Natal melalui SKB 3 Menteri demi mencegah penularan Covid-19.

"Pada saat ini Covid memang landai, tetapi ada ancaman gelombang ketiga itu tetap menghantui atau tetap kemungkinan ada di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melalui regulasi telah mengatur dengan SKB 3 Menteri bagaimana tentang pengaturan libur Natal dan Akhir Tahun," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (27/10).

Dasco yakin pengaturan libur dan cuti bersama dilakukan demi melindungi masyarakat dari keterpaparan virus corona.

Sehingga masyarakat diminta mendukung kebijakan pemerintah ini, dan pemerintah harus mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia dan kami juga minta mendukung dari SKB tersebut, pemerintah menyiapkan perangkat-perangkat yang ada sehingga kesiapan di lapangan, termasuk melakukan sosialisasi ke masyarakat itu siap,” tuturnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, angka kasus harian COVID-19 sempat meningkat tajam setelah libur Idul Fitri pada Juni-Juli lalu.

Berita Rekomendasi

Fasilitas kesehatan yang kewalahan menangani pasien harus dijadikan evaluasi agar situasi tersebut tak terulang di akhir tahun.

“Tentunya kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ke-3, di mana kejadian yang lalu tidak kita kehendaki seperti rumah sakit penuh, kekurangan oksigen, kurangnya penanganan, dan lain-lain itu tidak terjadi di Indonesia,” jelasnya.

"Kami imbau kepada masyarakat luas untuk tetap ketat melaksanakan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan," kata Dasco.(tribun network/yud/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas