Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Terbaru Tes PCR: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Berikut harga terbaru tes Covid-19 Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harga Terbaru Tes PCR: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi tes PCR - Petugas berpakaian APD lengkap di Halaman parkir Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Berikut harga terbaru tes Covid-19 RT-PCR. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut harga terbaru tes Covid-19 Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari:

- Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM;

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);

- Komponen biaya administrasi;

- Overhead;

Berita Rekomendasi

- Komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Pria 25 Tahun Meninggal karena Covid-19, Berencana Divaksin 2 Hari Sebelum Dinyatakan Positif

Baca juga: MUI Ajak Masyarkat Tingkatkan Kerjasama Atasi Pandemi Covid-19

Kemenkes lalu menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Petugas medis melakukan swab kepada  warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).
Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai Rabu kemarin.

Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Baca juga: Indonesia Waspadai Kasus Covid-19 yang Meningkat di Tingkat Global

Baca juga: Panglima TNI: Perang Semesta Lawan Covid-19 Butuh Keseriusan, Dedikasi, dan Koordinasi

Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas