Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat! Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh

Berikut merupakan persyaratan terbaru perjalanan dengan kereta api jarak jauh maupun lokal

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ingat! Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh
Tribunnews/Jeprima
Syarat Terbaru Perjalanan dengan Kereta Api Lokal Maupun jarak Jauh 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api, baik lokal ataupun jarak jauh.

Kementerian Perhubungan telah merilis persyaratan terbaru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 89 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur tentang perjalanan lokal maupun jarak jauh dengan menggunakan Kereta Api di masa pandemi Covid-19.

Salah satu poin menyebutkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.

Lantas apa saja persyaratan untuk penumpang kereta api baik lokal maupun jarak jauh?

Baca juga: Aturan Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19, Ada Syarat Baru Bagi yang akan Bepergian ke Bali

Baca juga: Naik Pesawat Harus PCR, Asosiasi Pilot Garuda Keberatan, Ini Alasannya

Syarat Terbaru Perjalanan dengan Kereta Api Lokal Maupun jarak Jauh
Syarat Terbaru Perjalanan dengan Kereta Api Lokal Maupun jarak Jauh (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Berita Rekomendasi

Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal

1. Bagi penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.

2. Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.

Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas