Judi Online-Live Streaming Seks 19 Love Me Rekrut Wanita Pengangguran Jadi Host, Bayarannya Dolar
pengelola situs 19.love.me sengaja merekrut wanita yang tidak bekerja atau pengangguran untuk menjadi host wanita judi online dan live streaming seks.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pengelola situs 19.love.me sengaja merekrut wanita yang tidak bekerja atau pengangguran untuk menjadi host wanita judi online dan live streaming seks.
Andi menyampaikan server situs itu memang diketahui berada di Filipina.
Namun, mereka bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk merekrut wanita yang bersedia menjadi host yang biasa disebut host bar-bar.
"Mayoritas host wanita profesinya pengangguran," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Ia menyampaikan situs 19.love.me diketahui baru beroperasi sejak 3 bulan lalu.
Baca juga: Tersangka Raup Untung Rp 4,5 Miliar dari Situs Live Streaming Seks-Judi Online 19 Love
Namun, host WNI yang ikut bergabung menjadi host di tempat tersebut telah mencapai ratusan orang.
"19.love.me ini baru beroperasi. Baru 3 bulan. Untuk wanita-wanitanya kita deteksi masih Indonesia. Ratusan orang itu Indonesia semua," ujar dia.
Andi menyampaikan host wanita tersebut digaji beragam oleh pihak pengelola situs.
Nominal gaji yang diterima akan disesuaikan dengan kelas atau performa masing-masing orang.
"Untuk yang dianggap kelas biasa-biasa saja itu tarifnya 3 dollar AS per jam. Host yang dianggap menarik ini mendapat 7 dollar AS per jam. Sedangkan host yang dianggap bertalenta tinggi mendapat bayaran 10 dollar AS per jam," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar perjudian dan prostitusi melalui live streaming melalui aplikasi atau situs 19.love.me. Total, ada 4 orang yang ditangkap pihak kepolisian.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian sekaligus tindak pidana pornografi yang melibatkan jaringan hampir di seluruh Indonesia. Saya ulangi hampir di seluruh Indonesia," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Penjelasan Kenapa Polri Belum Blokir Situs Judi Online-Live Asusila 19.Love.Me
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah PES (34), ER (26), CW (34), dan FC (25).
Mayoritas tersangka memiliki peran perekrut host wanita hingga pembuat rekening deposit atau penampung terkait bisnis kejahatan tersebut.
Menurut Andi, 19.love.me sejatinya merupakan situs yang menyajikan dua konten.
Yakni, konten berisikan permainan perjudian hingga live streaming yang berisikan host wanita yang beradegan senonoh.
"Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host. Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil serta beradegan seks," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan server atau admin situs tersebut telah terdeteksi berada di negara Filipina. Hingga kini, kasus tersebut masih tengah dalam pengembangan lebih lanjut.
"Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi. Selain itu, mereka berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WA yang terdaftar di negara Filipina," ujar dia.
Dalam penangkapan kali ini, penyidik juga menyita 32 buku rekening bank, 63 kartu ATM, 1 kartu kredit, 5 token BCA, 15 buah gawai HP, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah FD, 1 botol pelumas, hingga 6 pasang kostum atau lingeri.
Baca juga: 6 Fakta Judi Online di Batam, Pekerjanya Bergaji Besar hingga Memiliki Tenaga Marketing
Selain itu, penyidik juga menyita 2 set vibrator, satu buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ring light, satu buah kursi show yang dimodifikasi khusus dan satu buah headset.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) jo pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.