Kuasa Hukum Keluarga 6 Anggota eks Laskar FPI: Kenapa Cuma 3 Orang yang Diproses dan Jadi Terdakwa?
Dirinya lantas membandingkan perkara tersebut dengan kasus Unlawful Killing yang proses hukumnya sedang berjalan saat ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua terdakwa dalam perkara ini yang tengah berproses dalam sidang yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda AM. Yusmin Ohorella.
Satu terdakwa lainnya yakni Ipda Elwira Priadi namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dengan begitu berarti ada 3 orang terdakwa yang keseluruhannya merupakan anggota polisi yang diproses secara hukum dalam perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga 6 anggota eks Laskar FPI, Aziz Yanuar mempertanyakan hal tersebut.
Kata dia, jika merujuk pada surat perintah penyelidikan (Sprindik) Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kenapa yang diproses hukum pada perkara ini hanya tiga orang saja tidak lebih.
"Yang jadi pertanyaan, ada surat perintah dari Dirkrimum, kenapa hanya 3 orang yang diproses?" kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Aziz Yanuar: Di Mobil itu yang Berbahaya Hanya ada Durian, Laskar FPI Tak ada yang Bawa Senjata
Padahal kata dia, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu keseluruhan panitia yang terlibat turut diproses hukum.
Dirinya lantas membandingkan perkara tersebut dengan kasus Unlawful Killing yang proses hukumnya sedang berjalan saat ini.
"Sedangkan untuk (kasus) protokol kesehatan, saja kerumunan petamburan, dari panitia sampai HRS didakwa semua?" tuturnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan terkait sudah tidak aktifnya lagi rest area KM.50 Cikampek yang menjadi lokasi dari insiden itu terjadi.
Sebab saat ini, rest area KM.50 Cikampek telah rata selayaknya ruas jalan yang lengang tanpa adanya warung-warung seperti halnya saat kejadian.
"Kenapa lokasi TKP harus dihancurkan?" tukas Aziz.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, disebut menjadi orang yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).
Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.
Hal itu terungkap saat jaksa menanyakan kepada Toni perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.
Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa dalam sidang.
"Iya (dia yang memperintahkan)," jawab Toni yang dihadirkan secara daring.
"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" cecer jaksa.
"Iya," jawab lagi Toni.
Diketahui, perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan ke-dua dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Moh. Rizieq Als Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Toni menyebut, terdapat 7 anggota kepolisian yang mendapat tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
"Ber 7, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil," katanya.
Mengetahui hal itu, jaksa lantas menanyakan kepada Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya untuk mengikuti rombongan tersebut.
Kata dia, sehari sebelum melakukan pembuntutan tersebut, pihaknya melakukan perencanaan terlebih dahulu.
"Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang dibawa?" tanya jaksa.
"Masing-masing aja, persiapan masing-masing," kata Toni menjawab pertanyaan jaksa.
Adapun perlengkapan yang dibawa oleh masing-masing anggota pada saat itu kata Toni yakni smartphone dan senjata.
Senjata yang dibawa pun kata dia, merupakan senjata yang memang dipegang oleh masing-masing rekannya.
"Yang dibawa HP, mobil sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai," bebernya.
Saat melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat terpisah dari rombongan.
Tak lama, dia menyebut ditelepon oleh Ipda Elwira Priadi --terdakwa yang sudah meninggal dunia-- untuk datang ke KM.50 Cikampek.
"Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM.50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)," ujarnya.
Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui anggota eks Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.
"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan," sambungnya.
Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.
Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati.
"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.