Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga 6 Anggota eks Laskar FPI: Kenapa Cuma 3 Orang yang Diproses dan Jadi Terdakwa?

Dirinya lantas membandingkan perkara tersebut dengan kasus Unlawful Killing yang proses hukumnya sedang berjalan saat ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga 6 Anggota eks Laskar FPI: Kenapa Cuma 3 Orang yang Diproses dan Jadi Terdakwa?
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua terdakwa dalam perkara ini yang tengah berproses dalam sidang yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda AM. Yusmin Ohorella. 

Satu terdakwa lainnya yakni Ipda Elwira Priadi namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dengan begitu berarti ada 3 orang terdakwa yang keseluruhannya merupakan anggota polisi yang diproses secara hukum dalam perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga 6 anggota eks Laskar FPI, Aziz Yanuar mempertanyakan hal tersebut.

Kata dia, jika merujuk pada surat perintah penyelidikan (Sprindik) Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kenapa yang diproses hukum pada perkara ini hanya tiga orang saja tidak lebih.

Berita Rekomendasi

"Yang jadi pertanyaan, ada surat perintah dari Dirkrimum, kenapa hanya 3 orang yang diproses?" kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Aziz Yanuar: Di Mobil itu yang Berbahaya Hanya ada Durian, Laskar FPI Tak ada yang Bawa Senjata

Padahal kata dia, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu keseluruhan panitia yang terlibat turut diproses hukum.

Dirinya lantas membandingkan perkara tersebut dengan kasus Unlawful Killing yang proses hukumnya sedang berjalan saat ini.

"Sedangkan untuk (kasus) protokol kesehatan, saja kerumunan petamburan, dari panitia sampai HRS didakwa semua?" tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan terkait sudah tidak aktifnya lagi rest area KM.50 Cikampek yang menjadi lokasi dari insiden itu terjadi.

Sebab saat ini, rest area KM.50 Cikampek telah rata selayaknya ruas jalan yang lengang tanpa adanya warung-warung seperti halnya saat kejadian.

"Kenapa lokasi TKP harus dihancurkan?" tukas Aziz.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas