Media Sosial Jadi Sarana Tingkatkan Demokrasi dan Semangat Toleransi
Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi seperti platform media sosial, harus ditempatkan sebagai fasilitator kebudayaan baru.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi seperti platform media sosial, harus ditempatkan sebagai fasilitator kebudayaan baru.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono memaparkan teknologi membukakan akses bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya menjaga kebebasan dan demokrasi informasi..
"Media sosial harus menjadi sarana untuk meningkatkan demokrasi dan semangat toleransi antar anak bangsa," kata Dave pada webinar yang digelar Ditjen Aptika Kominfo RI, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya teknologi informasi menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin transparan, pengelolaan pemerintahan sekarang semakin transparan dan akuntable, keterbukaan informasi publik semakin baik.
Hal itu tentunya memudahkan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap kebijakan – kebijakan publik.
Baca juga: NUchat, Medsosnya Warga Nahdliyin Hasil Kolaborasi dengan Supertext
Dave mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sarana teknologi informasi sebagai kekuatan untuk membangun rasa solidaritas dalam membangun bangsa secara bersama.
Pada kesempatan yang sama Abdul Gafur Sangajdi selaku praktisi Hukum Komunikasi menyatakan bahwa sejatinya teknologi informasi adalah sarana penting untuk kita gunakan dalam membangun semangat demokrasi dan solidaritas antar anak bangsa.
Akan tetapi, akhir-akhir ini justru banyak terjadi hal yang tidak kita inginkan, seperti penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
"Dengan maraknya hal tersebut maka penting kita berikan literasi kepada masyarakat bahwa social media adalah ruang public, bukan ruang private, sehingga kita senantiasa mampu bertenggang rasa dalam proses interaksi di social media," urainya.
Perlu diingat bahwa menggunakan social media harus bijak, jika menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian maka tentu ada konsekuensi hukumnya.