Polri Buka Layanan Hotline Terkait Pinjol Ilegal di Nomer Whatsapp 0812-1001-9202
Dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Layanan hotline melalui Whatsapp dapat diakses masyarakat melalui nomor 0812-1001-9202, sementara akun Instagram Satgas adalah @satgas_pinjol_ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya kini memiliki Satuan Tugas Pinjaman Online Ilegal sehingga korban pinjol ilegal dapat melapor ke Satgas melalui Whatsapp dan Instagram.
"Untuk penanganan pinjol, Polri membuka hotline yaitu melalui Whatsapp dan akun Instagram.
Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut," kata Rusdi, Rabu (27/10).
Baca juga: Polres Kotabaru Tetapkan 1 WNA dan 2 WNI di Kasus Pinjol PT JMC
Terkini, layanan hotline tersebut sudah berfungsi.
Tribunnetwork telah mencobanya, dan polisi langsung akan menanyakan apakah penelepon hendak melaporkan telah menjadi korban atau memberikan informasi terkait keberadaan pinjol ilegal.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan layanan hotline tersebut tidak sekedar menjadi tempat pelaporan korban, namun juga dapat menerima informasi dari masyarakat, salah satunya terkait keberadaan pinjol ilegal.
Sebab setelah kepolisian gencar menggerebek kantor-kantor pinjol ilegal beberapa waktu belakangan, terutama di kawasan Jabodetabek, banyak debt collector pinjol ilegal yang mulai berusaha mengelabui polisi dengan berpindah lokasi bekerja.
"Jadi memang layanan hotline ini diperuntukkan juga sebagai tempat masyarakat memberikan informasi.
Melaporkan bahwa mereka korban juga bisa.
Tapi ingat juga, pelaporan secara offline tetap bisa dilakukan bagi masyarakat yang tak bisa mengakses layanan hotline," kata Ramadhan.
Hingga kini, Ramadhan belum bisa menyampaikan jumlah berapa laporan masyarakat terkait pinjol ilegal yang sudah masuk via layanan hotline.
Hanya saja, Ramadhan menyebut informasi masyarakat dapat membantu kepolisian untuk segera menangkap pinjol-pinjol ilegal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.