Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Buka Layanan Hotline Terkait Pinjol Ilegal di Nomer Whatsapp 0812-1001-9202

Dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Buka Layanan Hotline Terkait Pinjol Ilegal di Nomer Whatsapp 0812-1001-9202
Instagram SiberPoldaMetroJaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Auliansyah Lubis menggerebek sebuah kos-kosan yang dijadikan kegiatan desk collection yang dilakukan 4 orang karyawan Pinjol Ilegal di Komplek Depag Jalan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021). 

Terbukti laporan masyarakat membantu polisi membongkar modus para debt collector pinjol ilegal dengan berpindah lokasi, salah satunya di kamar kos di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bermunculan di Boyolali, Pinjam Rp 5 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pihaknya menggerebek kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi menangkap empat pelaku penagih online di kamar kos tersebut, yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.

Empat orang itu merupakan penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal berbeda.

Dari pengakuan mereka, setiap harinya penagihan dilakukan kepada 5-10 nasabah.

"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia pinjam sebesar Rp1 juta, dan dia sudah bayar Rp2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp20 juta ke depan," kata Auliansyah.

"Terbukti memang bahwa setelah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu, di kantor-kantor yang sudah mulai tutup, kini mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-kosan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kasus pinjol ilegal ini memang bukan sesuatu yang baru.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut polisi telah menerima 371 laporan terkait kasus pinjol ilegal terhitung sejak awal tahun 2020 hingga 15 Oktober 2021.

Dari jumlah itu, 91 laporan di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sementara 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.

Kepolisian memastikan, mendalami dan meneliti setiap perkara tersebut secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja. Karenanya Helmy meminta masyarakat bersabar dalam penanganannya.

"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan. Kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," kata Helmy. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas