Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang RJ Lino: Saksi Ahli Ungkap Pengujian Pembelian Tiga Unit QCC Tak Pernah Dilakukan

Sidang pemeriksaan saksi ahli dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo ll Richard Joost Lino alias RJ Lino digelar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sidang RJ Lino: Saksi Ahli Ungkap Pengujian Pembelian Tiga Unit QCC Tak Pernah Dilakukan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya, saksi ahli Pulung menjelaskan, pada tahun 2016 diminta KPK melakukan investigasi terhadap pengadaan tiga unit QCC untuk tiga pelabuhan pada tahun 2010.

Pertama di Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Pontianak.

Dari tiga tempat itu, dia memeriksa fisik QCC dengan kontrak yang dibuat.

Dari investigasi tersebut, Pulung menemukan bahwa motor penggerak dan generator pada tiga unit QCC di setiap pelabuhan berbeda.

Sehingga terdapat perbedaan dengan Harga
Pokok Penjualan (HPP).

Menurut perhitungannya dari tiga QCC tersebut, seharusnya HPP untuk QCC di Palembang 2,996 juta dolar AS.

Pengadaan QCC di Pelabuhan Panjang 3,356 juta dolar AS dan di Pelabuhan Pontianak 3,314 juta dolar AS.

Berita Rekomendasi

"Di Palembang tidak ada generator, kalau dilengkapi harus dua. Satu dipakai, satu cadangan. Ketika nggak ada generator, perubahan harganya menjadi signifikan," ungkapnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa RJ Lino diduga telah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pengapalan QCC PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo 2 (2009-2011).

RJ Lino diduga bersama-sama dengan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdi Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China (HDHM), Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit QCC atau Crane berikut pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia ll yang diduga di-mark up dalam Kurun Waktu Desember 2009 hingga Oktober 2011 , yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 1,9 juta dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas