Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?

Pengacara asal Surabaya ini mendesak pemerintah untuk menghapus syarat penerbangan yang mengharuskan calon penumpang melakukan tes PCR.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?
YouTube/Cak Sholeh
Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh. 

"Masyarakat kan curiga terus, kenapa kok dipaksain PCR, dulu waktu harga PCR Rp 1 juta, tiba-tiba ramai karena di India cuma Rp 96 tibu, presiden marah, minta Rp 500 ribu dituruti."

"Saya jadi bertanya-tanya, sakjane hargane pira sih (sebenarnya harganya berapa sih)?" ujarnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetap Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR

Desak Hapus Aturan PCR

Sholeh pun mendesak pemerintah berkenan menghapus aturan PCR sebagai syarat perjalanan.

"Hapuskan PCR bagi syarat perjalanan, kasihan masyarakat."

"Pada saat (kasus Covid-19) tidak melandai saja masih diperbolehkan milih antara antigen dan PCR, wong sudah melandai kok malah diwajibkan PCR, itu lucu," ungkap Sholeh.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Berita Rekomendasi

Sementara itu pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid-19.

Baik tes PCR maupun swab antigen.

Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.

Berlaku bagi yang masuk/keluar Pulau Jawa dan Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa dan Bali.

Baca juga: Ingat! Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh

Sementara itu, moda transportasi darat dan laut wajib melakukan swab tes antigen.

Berlaku bagi pengguna kereta api, kapal laut, bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor pribadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas