Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?
Pengacara asal Surabaya ini mendesak pemerintah untuk menghapus syarat penerbangan yang mengharuskan calon penumpang melakukan tes PCR.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
Aturan ini berlaku dari 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Disebutkan dalam Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 sebagai berikut :
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita lain terkait Penanganan Covid
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.