Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?
Pengacara asal Surabaya ini mendesak pemerintah untuk menghapus syarat penerbangan yang mengharuskan calon penumpang melakukan tes PCR.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, mendesak pemerintah untuk menghapus syarat penerbangan yang mengharuskan calon penumpang melakukan tes PCR.
Menurutnya, aturan tes PCR yang diberlakukan hanya pada moda transportasi pesawat sangatlah diskriminatif.
"Aturan itu harus umum, ndak boleh aturan itu berkelas, tidak boleh aturan itu diskriminasi," ungkap Sholeh dalam program Overview Tribunnews, Kamis (28/10/2021).
Menurut Sholeh, pemerintah terkesan membuat aturan dengan memandang para penumpang pesawat adalah golongan masyarakat kaya.
"O penumpang pesawat dianggap agak kaya maka PCR, o penumpang laut, kereta api, bus, dianggap nggak terlalu kaya maka cukup antigen," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagap Berlakukan Kebijakan Tes PCR Bagi Pengguna Pesawat
Padahal, menurut Sholeh, moda transportasi selain pesawat bisa lebih rentan terhadap penularan Covid-19.
"Logika sederhana, rentan penularan justru di kereta api."
"Jakarta-Surabaya paling cepet 8 jam, di situ 8 jam ketemu 50-70 orang dalam satu gerbong, sedangkan pesawat cuma satu jam," ucap Sholeh.
Kemudian untuk kapal laut, Sholeh menyebut perjalanan dari Jakarta ke Papua atau Surabaya ke Papua, memakan waktu 2-3 hari.
"Itu (juga) lebih rentan, kenapa itu tidak diwajibkan PCR? Kenapa cuma pesawat? Ngapain sih dibeda-bedakan," ungkapnya.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berlaku 3 x 24 Jam, Penumpang Kereta dan Kapal Laut Boleh Antigen
Dugaan Bisnis di Balik Aturan PCR
Lebih lanjut Sholeh menilai, masyarakat bisa saja menilai ada bisnis di balik kebijakan pemerintah mengenai kewajiban PCR.
Hal itu dikarenakan setiap kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menurunkan harga tes PCR, maka bisa diturunkan.
"Yang terjadi kok dugaan kami ada bisnis di balik itu."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.