Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi Bawaslu Berikutnya Mutlak Punya Ilmu Hukum yang Memadai

Jajaran penyelenggara Pemilu tingkat nasional, KPU RI dan Bawaslu RI periode 2017-2022 akan mengakhiri masa jabatannya pada April 2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Formasi Bawaslu Berikutnya Mutlak Punya Ilmu Hukum yang Memadai
bawaslu.go.id
Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran penyelenggara Pemilu tingkat nasional, KPU RI dan Bawaslu RI periode 2017-2022 akan mengakhiri masa jabatannya pada April 2022.

Pemerintah saat ini telah membentuk tim panitia seleksi untuk proses pemilihan formasi periode 2022 - 2027.

Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan formasi keanggotaan badan pengawas pesta demokrasi ke depan mutlak punya latar belakang ilmu hukum yang memadai.




Pasalnya Bawaslu merupakan penegak hukum pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

Para anggotanya harus mampu menjalankan tugasnya secara baik dalam proses persidangan.

"Sebagai penegak hukum yang nanti akan melaksanakan penegakan hukum Pemilu maupun pemilihan, tentu akan jadi fokus perhatian seluruh masyarakat bagaimana Bawaslu memainkan perannya, menjalankan tugasnya secara baik dalam proses persidangan," kata Dewi dalam diskusi 'Mewujudkan Penyelenggar Pemilu yang Ideal' di kanal Youtube Bawaslu RI, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Harus Berani dan Berintegritas Tinggi

Formasi keanggotaan Bawaslu ke depan kata Dewi, perlu memiliki kemampuan penggalian fakta dalam proses persidangan, kemampuan analisis dan kajian, serta mampu merumuskan keputusan.

BERITA TERKAIT

Atas tugas dan fungsinya tersebut, Dewi menyatakan anggota Bawaslu mutlak punya latar belakang ilmu hukum memadai.

"Itu tentu harus dilatarbelakangi dengan ilmu hukum yang memadai," jelas dia.

"Sehingga kebutuhan penyelenggara pemilu, Bawaslu, tidak bisa dipungkiri harus diisi orang yang punya latar belakang pendidikan hukum yang cukup," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas