Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19

Berikut ini persyaratan terbaru maskapai Lion Air yang diterapkan kepada seluruh calon penumpangnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru penerbangan menggunakan maskapai Lion Air.

Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.

Perpanjangan PPKM kali ini sedikit berbeda dari perpanjangan sebelumnya.

Perbedaannya adalah, pada perpanjangan kali ini, Pemerintah menerapkan penyesuaian terhadap beberapa sektor.

Perlu diketahui, salah satu sektor tersebut adalah pada sektor penerbangan.

Sehubungan dengan penyesuaian tersebut, beberapa maskapai penerbangan juga merilis aturan terbaru.

Salah satu maskapai tersebut yakni Lion Air.

Berita Rekomendasi

Lion Air membuat beberapa persyaratan terbaru bagi seluruh calon penumpangnya.

Lantas, apa saja persyaratan terbaru yang diterapkan Lion Air?

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal: Tidak Wajib Menunjukkan PCR dan Surat Tugas

Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air
Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air (BOEING/Paul C Gordon)

Baca juga: Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?

Dilansir lionairtsaging, berikut beberapa persyaratan terbaru yang diterapkan Lion Air, yakni:

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).


2. Batasan Usia

- Hanya boleh bagi penumpang berusia di atas 12 tahun, yang bisa melakukan penerbangan,

- Sedangkan, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun, dibatasi sementara, atau lebih baik tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR untuk Perjalanan Jawa-Bali

- Penumpang diharapkan mengetahui dan memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Hasil RT-PCR dan akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

- Penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin,

Selain itu, penumpang wajib mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

- Perjalanan untuk kepentingan mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: wajib dapat menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

- Pada kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan
memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta
terintegrasi platform dimaksud.

Beberapa Catatan yang perlu diperhatikan Penumpang

Dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).

Adapun ujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, yakni:

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

- Mempercepat waktu proses verifikasi,

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

- Bagi penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

7. Hal yang perlu Diikuti dan Diperhatikan

Jika di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Persyaratan naik pesawat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas