Legislator PKB Sebut Dua Nama Ini Cocok Isi Pos Jubir Presiden Jokowi
Menurutnya, ada beberapa hal sebagai syarat mutlak untuk memahami konstruksi hukum yang bisa menjadi dasar bagi jubir presiden.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
3. Dewi Gustina Tobing untuk Republik Demokrotik Sosialis Sri Langka merangkap Republik Maladewa berkedudukan di Kolombo.
4. Bebeb AKN Djunjunan untuk Republik Yunani berkedudukan di Athena.
Baca juga: 3 Kriteria Jubir Presiden Menurut Johan Budi
5. Lena Maryana untuk Negara Kuwait berkedudukan di Kuwait City.
6. R. Pribadi Sutiono untuk Republik Slovakia berkedudukan di Bratislava.
7. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap organisasi pariwisata dunia PBB berkedudukan di Madrid.
8. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain berkedudukan di Manama.
9. Ade Padmo Sarwono untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina berkedudukan di Amman.
10. Muhammad Oemar untuk Republik Perancis merangkap Kepangeranan Andora, keharyapatihan Monako dan organisasi kependidikan dan kebudayaan PBB berkedudukan di Paris.
11. Tatang Budie Utama Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis, berkedudukan di Bogota.
12. M.I. Derry Aman untuk ASEAN berkedudukan di Jakarta.
13. Arrmanatha C. Nasir untuk PBB, organisasi internasional lainnya di New York dan International Sibet authority berkedudukan di New York.
14. Febrian Alvianto untuk Perserikatan PBB, organisasi perdagangan dunia dan organisasi internasional lainnya di Jenewa berkedudukan di Jenewa.
15. Siswo Pramono untuk Persemakmuran Australia merangkap Republik Vanuatu berkedudukan di Canberra.
16. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor Leste berkedudukan di Dili.