Menpan RB Kirim Surat ke Kapolri soal Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021 lalu.
Selain itu, surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.
Baca juga: Soal Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri: Masih Diproses
Surat itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ia menyampaikan surat permohonan itu masih diproses oleh internal Polri.
"Masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindaklanjuti," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Ramadhan menuturkan tindak lanjut surat dari Tjahjo Kumolo nantinya akan ditangani oleh Biro SDM Mabes Polri.
Hingga kini surat tersebut masih dalam tahapan proses internal.
"Itu masih dalam proses. Masih dalam proses dan Polri akan menindaklanjuti dokumentasi atau surat itu," jelas Ramadhan.
Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukkan kepada Kapolri.
Diantaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.
Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.
Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait.
Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri.
Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri.