Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Banding Kubu Moeldoko pada AHY Ditolak | Megawati Minta Kader Patuh Aturan

Gugatan kubu Moeldoko terhadap AHY ditolak Pengadilan Tinggi, hingga Megawati minta kader PDIP patuh aturan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Banding Kubu Moeldoko pada AHY Ditolak | Megawati Minta Kader Patuh Aturan
Kolase Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Di bulan Oktober 2021, marak terjadi kasus penyimpangan anggota polisi.

Kasus-kasus tersebut viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Menyikapi beragam kasus penyimpangan anggotanya itu, pimpinan Polri menjatuhkan sanksi mulai dari mutasi, pemecatan, hingga proses pidana.

Dalam catatan Tribunnews.com, setidaknya ada satu kapolres, tiga kapolsek, dan enam anggota yang mendapat sanksi.

Adapun jenis penyimpangan yang terjadi pun beragam mulai dari dugaan pelecehan seksual hingga penembakan.

Baca selengkapnya >>>

3. Banding Kubu Moeldoko Ditolak

Kedua kubu dari Demokrat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali saling melempar serangan.
Kedua kubu dari Demokrat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali saling melempar serangan. (Kolase Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.

"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Dituduh Merusak Partai Oposisi, Kubu Moeldoko: Faktanya Pemerintah atau Kemenkumham Tak Setujui KLB

Baca juga: Moeldoko Terima Daftar Tuntutan Aksi 7 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Pemerintah Terbuka untuk Berdialog

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Jhoni sebagai pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun yang diketahui merupakan kubu Moeldoko ini ditolak oleh pengadilan.

Baca selengkapnya >>>

4. Megawati Memperingatkan Kader PDIP

Megawati Soekarnoputri saat memberi pembekalan kepada para peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Pertama (Sespimma), Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen), dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Megawati Soekarnoputri saat memberi pembekalan kepada para peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Pertama (Sespimma), Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen), dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri secara virtual, Selasa (19/10/2021). (Ist)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas