Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK, Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta Pekerja

Penerima subsidi gaji ditambah 1,6 juta pekerja, cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK, Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta Pekerja
Kontan.co.id
Ilustrasi - Penerima subsidi gaji ditambah 1,6 juta pekerja, cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Berita Rekomendasi

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI;

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);

f. Sektor Usaha.

2. Validasi Administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);

b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Bank Himbara :

- Bank Mandiri;

- Bank BRI;

- Bank BNI;

- Bank BTN.

Berita Lainnya Terkait Subsidi Gaji

(Tribunnews.com/Widya/Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas