Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19

Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang persyaratan naik KA melalui Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada surat edaran tersebut, mengatur mengenai persyaratan dan protokol kesehatan yang wajib diikuti bagi penumpang kereta api baik jarak jauh maupun lokal.

Pada persyaratan tersebut, terdapat penjelasan mengenai anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal ataupun aglomerasi.

Selain itu, pada perjalanan kereta api antarkota, bagi penumpang berusia di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen).

Apa saja persyaratan lengkap untuk naik kereta api jarak jauh maupun lokal?

Baca juga: Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19

Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal
Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal (istimewa)

Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam

Pada laman Instagram kai121, terdapat beberapa persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal, yaitu:

Berita Rekomendasi

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak jauh

1. Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

3. Perlu diketahui, untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, akan tetapi, harus didampingi orang tua atau keluarga.

Hal itu, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.

4. Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksin.

5. Selanjutnya, penumpang wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan

Syarat Perjalanan Kereta Api Lokal

1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.

2. Selain itu, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Perlu diketahui, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

3. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.

Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.

4. Sebagai informasi, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Selain itu, penumpang harus tetap mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Diikuti Penumpang

Dilansir Instagram kai121, adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh seluruh penumpang, yakni:

1. Penumpang wajib memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;

2. Wajib menggunakan masker menutupi hidung dan mulut;

3. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah;

4. Penumpang wajib untuk rajin mencuci tangan;

5. Tidak diperkenankan makan atau minum pada saat perjalanan kurang dari 2 jam;

Sebagai informasi, hal itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan

6. Selain itu, penumpang wajib bepergian dalam kondisi sehat (tidak flu, batuk, diare, demam, dan hilang daya penciuman).

Baca juga: Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar persyaratan naik kereta api

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas