Partai Buruh Minta Jokowi Naikkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten hingga 10 Persen
Said Iqbal meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2022.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2022.
Hal tersebut dikatakannya dalam konferensi pers virtual yang membahas UU Cipta Kerja hingga kebijakan lainnya, Sabtu (30/10/2021).
"Yang sedang diperjuangkan buruh saat ini, satu penetapan UMK 2022 naik 7 persen sampai 10 persen," ujar Said Iqbal.
Dia menambahkan Partai Buruh juga ingin agar upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tetap diberlakukan.
Baca juga: Ketua DPR Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat Akibat Pandemi
Selain itu, Undang-undang Cipta Kerja mereka minta untuk dicabut.
"Partai Buruh menyatakan bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh akan turun aksi dan berjuang bersama terhadap 4 isu di seluruh Indonesia," kata dia
Said meminta seluruh guru honorer dan tenaga honorer diangkat menjadi PNS.
"Enggak usah PPPK, mengapa dana ada tapi menyelamatkan generasi bangsa, membangun SDM, membangun karakter bangsa yang bersifat jangka panjang untuk negara yaitu beri kesejahteraan guru honorer, pekerja honorer, dan guru swasta diabaikan negara," kata Said.
"Kami menemukan masih banyak, bahkan dihukum, seorang guru honorer yang pasang status gajinya hanya Rp200 ribu, Rp300 ribu dihukum, negara macam apa," pungkasnya