Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Sesuai Ketentuan Terbaru dari Satgas Covid-19

Berikut adalah aturan terbaru penerbangan domestik dari Garuda Indonesia atas pembaruan peraturan dari Satgas Covid-19.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Sesuai Ketentuan Terbaru dari Satgas Covid-19
tangkap layar dari kompas.com
Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Garuda Indonesia telah memperbarui aturan penerbangan domestik pasca adanya perubahan terkait syarat perjalanan orang dalam negeri.

Aturan terbaru yang diunggah oleh Kemenhub via akun Instagramnya merupakan pembaruan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

Pada unggahannya, pembaruan aturan terletak pada addendum pertama dan kedua tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri saat masa pandemi.

Selain itu secara khusus pembaruan aturan tersebut berfokus pada perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara.

Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian

Detail dari aturan terbaru yang berbeda dari sebelumnya adalah penggunaan hasil tes RT-PCR sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dimana sebelumnya adalah 2x24 jam.

Perubahan atas hasil tes tersebut pun juga membuat maskapai Garuda Indonesia juga melakukan penyesuaian yang telah berlaku sejak Jumat (29/10/2021).

Berikut adalah rincian peraturan penerbangan menggunakan Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.

Berita Rekomendasi

Penerbangan Dari/Menuju Jawa atau Bali serta di dalam Jawa

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 3x24 jam.
  • Rapid Antigen tidak berlaku.

Penerbangan Dari/Menuju Luar Jawa atau Bali

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 3x24 jam.
  • Hasil rapid antigen dengan maksimal sampel pada kurun waktu 1x24 jam.

Ke Pontianak

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 2x24 jam
  • Hasil rapid antigen tidak berlaku

Khusus tujuan Bali:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas