Novel Baswedan: Penanganan Kasus yang Dilakukan KPK Tidak Menjadi Lebih Baik
Novel Baswedan mengatakan ia dan rekan-rekannya melihat penanganan kasus yang dilakukan KPK belakangan ini tidak menjadi lebih baik.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan ia dan rekan-rekannya melihat penanganan kasus yang dilakukan KPK belakangan ini tidak menjadi lebih baik.
Namun demikian, kata Novel, fakta yang terjadi justru sebaliknya.
Ia mencontohkan kasus korupsi Bansos.
Sampai saat ini, kata dia, ia dan rekan-rekannya yang disingkirkan pimpinan KPK belum pernah mendengar ada upaya untuk menarik kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata dia, kasus tersebut belum juga diusut dengan tuntas.
Bahkan, kata dia, pihak yang terlibat langsung pun belum diusut.
Selain itu, lanjut dia, seandainya dikatakan bahwa ada seorang pejabat DPR yang ditangani, kasus tersebut adalah kasus yang ia dan rekan-rekannya temukan dulu saat masih bertugas di KPK yang kemudian ditangani sekarang.
Menurut Novel, melihat penanganan kasus tersebut menunjukkan, pimpinan KPK tidak menunjukkan prestasi setelah ia dan rekan-rekannya keluar.
Baca juga: Akan Tempuh Jalur PTUN, Novel Baswedan: Kami Tidak Maklum dan Anggap Wajar Perbuatan Pimpinan KPK
Bahkan menurutnya, masih banyak kasus korupsi lain yang belum ditangani KPK dengan benar.
"Faktanya adalah perkara-perkara yang kami tangani, dari saya dan kawan-kawan itu belum ada tuh yang berjalan dengan sungguh-sungguh," kata Novel di kanal Youtube Novel Baswedan dikutip pada Minggu (31/10/2021).
Ia sengaja menyampaikan hal tersebut untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Abraham Samad Kini Urus Penghafal Al Quran, Rumahnya Jadi Pondok
"Karena pejabat itu mestinya bertindak untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingannya sendiri, bukan semaunya sendiri, bukan sewenang-wenang seperti yang dia kehendaki sendiri," kata Novel.
Tempuh jalur PTUN
Novel Baswedan dan sejumlah rekannya akan menempuh jalur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka yang dikeluarkan pimpinan KPK.
Novel mengatakan hal tersebut merupakan upaya yang bisa ia dan rekan-rekannya tempuh atas perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang dilakukan pejabat kepada mereka sebagai masyarakat.
Novel menjelaskan sejumlah upaya yang telah ia dan rekan-rekannya tempuh terkait keputusan pimpinan KPK tersebut.
Pertama, kata dia, ia dan rekan-rekannya telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK.
Baca juga: Novel Baswedan: Kelebihan Pimpinan KPK Sekarang Suka Berbohong
Selanjutnya, kata dia, mereka juga telah menyampaikan banding administrasi Presiden selaku atasan dari pimpinan KPK.
Walaupun pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, kata dia, tapi secara perundang-undangan atasan pimpinan KPK adalah Presiden.
"Ini yang kami akan segera lakukan, yang sudah kami lakukan, dan kami lakukan. Dan kami menunggu waktunya. Apabila nanti kemudian prosesnya seperti apa, upaya selanjutnya adalah tentu ke peradilan Tata Usaha Negara," kata Novel dalam kanal Youtube Novel Baswedan dikutip, Minggu (31/10/2021).
Novel menjelaskan upaya tersebut dilakukan karena rekomendasi atas laporan mereka terkait perbuatan pimpinan KPK yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman RI tidak diindahkan.
Baca juga: Pimpinan KPK Gelar Rapat di Yogyakarta, Novel Baswedan: Etis Gak di Tengah Pandemi Buat Acara Begini
Novel pun mengatakan sejumlah komentar yang menilai dirinya dan rekan-rekannya belum legowo terkait keputusan pimpinan KPK memberhentikan mereka adalah hal yang salah.
Hal itu, kata dia, karena memang upaya yang mereka lakukan belum selesai.
"Jadi tidak bisa terus kemudian dikatakan kami seperti belum legowo. Lha ya emang belum selesai. Dan kami tidak pada posisi memaklumi perbuatan sewenang-wenang, melanggar hukum, melanggar HAM, ilegal, atau perbuatan-perbuatan buruk lainnya," kata Novel.
Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Novel Baswedan terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili
Baginya, tidak masuk akal apabila ada pimpinan pejabat penegak hukum melakukan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terhadap mereka.
Menurutnya, laporan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman RI sudah menunjukkan fakta adanya perbuatan sewenang-wenang, melanggar hukum, ilegal, dan melanggar HAM.
Ia menjelaskan sejumlah fakta tersebut di antaranya adalah adanya dokumen-dokumen yang dibuat secara back dated, menerbitkan SK pemberhentian mereka yang di dalamnya memuat stigma dan persepsi seolah mereka bermasalah dengan Pancasila, UUD 45, dan NKRI.