Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi dan Kuasa Hukum

Polisi masih belum menerima barang bukti dari pihak korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi dan Kuasa Hukum
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kasus pencabulan anak 

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial MM.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan kasus itu dilaporkan hanya dalam bentuk pengaduan masyarakat.

Sebaliknya, tidak ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan oleh penyidik.

"Pengaduan sudah diterima. Bukan LP," ujar Andi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).

Andi menerangkan pihaknya juga masih belum menerima barang bukti dari pihak korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.

Nantinya, kata Andi, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti yang terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," tukasnya.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas