Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi dan Kuasa Hukum

Polisi masih belum menerima barang bukti dari pihak korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi dan Kuasa Hukum
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kasus pencabulan anak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah menyebut, pelaku berinisial MM.

“Iya betul (inisial MM),” kata Iskandarsyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Iskandarsyah dan kuasa hukum korban berencana melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan anggota Dewan berinisial MM tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini.

Namun, Iskandarsyah mengatakan, pengaduan tersebut ditunda karena kuasa hukum masih ingin melengkapi data agar tidak ada berkas yang terlewat.

Baca juga: Seorang Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Bakal Lapor ke Polisi

Menurut dia, terduga pelaku merupakan anggota Dewan periode 2014-2019 yang kini kembali menjabat di periode 2019-2024.

Ia pun sangat menyayangkan partai dapat meloloskan anggota yang melakukan tindakan-tindakan tidak bermoral.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, kejadian ini diduga terjadi selama 3 tahun sejak tahun 2016 hingga 2019.

Saat itu, pertama kejadian korban masih berusia 14 tahun.

Iskandar merupakan orang pertama yang mengamankan korban dalam kasus pancabulan tersebut.

Ia mengatakan, saat itu korban berada di bawah ancaman sehingga tidak bisa mengadukan

“Si korban adalah ponakan dari mantan istri pelaku. Jadi ponakan ini,” kata dia.

Adapun ETOS Indonesia Institute merupakan salah satu lembaga survei di Indonesia yang melakukan riset di bidang politik.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, UPTP2TP2A berencana melakukan pelaporan atas dugaan pelecehan seksual oleh anggota DPR RI periode 2019-2024 ke Bareskrim Polri pada Rabu (27/10/2021), tetapi rencana tersebut tertunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial MM.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan kasus itu dilaporkan hanya dalam bentuk pengaduan masyarakat.

Sebaliknya, tidak ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan oleh penyidik.

"Pengaduan sudah diterima. Bukan LP," ujar Andi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).

Andi menerangkan pihaknya juga masih belum menerima barang bukti dari pihak korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.

Nantinya, kata Andi, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti yang terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

"Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," tukasnya.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas