Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi dan Kuasa Hukum
Polisi masih belum menerima barang bukti dari pihak korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah menyebut, pelaku berinisial MM.
“Iya betul (inisial MM),” kata Iskandarsyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Iskandarsyah dan kuasa hukum korban berencana melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan anggota Dewan berinisial MM tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini.
Namun, Iskandarsyah mengatakan, pengaduan tersebut ditunda karena kuasa hukum masih ingin melengkapi data agar tidak ada berkas yang terlewat.
Baca juga: Seorang Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Bakal Lapor ke Polisi
Menurut dia, terduga pelaku merupakan anggota Dewan periode 2014-2019 yang kini kembali menjabat di periode 2019-2024.
Ia pun sangat menyayangkan partai dapat meloloskan anggota yang melakukan tindakan-tindakan tidak bermoral.
Menurut dia, kejadian ini diduga terjadi selama 3 tahun sejak tahun 2016 hingga 2019.
Saat itu, pertama kejadian korban masih berusia 14 tahun.
Iskandar merupakan orang pertama yang mengamankan korban dalam kasus pancabulan tersebut.
Ia mengatakan, saat itu korban berada di bawah ancaman sehingga tidak bisa mengadukan
“Si korban adalah ponakan dari mantan istri pelaku. Jadi ponakan ini,” kata dia.
Adapun ETOS Indonesia Institute merupakan salah satu lembaga survei di Indonesia yang melakukan riset di bidang politik.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, UPTP2TP2A berencana melakukan pelaporan atas dugaan pelecehan seksual oleh anggota DPR RI periode 2019-2024 ke Bareskrim Polri pada Rabu (27/10/2021), tetapi rencana tersebut tertunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.