Daftar 56 Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, Paling Lambat 30 April 2022
Tahap pertama migrasi TV Digital berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Analog Swict Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital akan dimulai pada 2022 mendatang dan dibagi menjadi tiga tahap.
Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022.
Tahap kedua akan dimatikan paling lama 25 Agustus kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.
Jadwal perpindahan siaran analog ke digital tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021.
Tahap pertama migrasi TV digital akan berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua.
Sedangkan tahap kedua di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
Kemudian tahap ketiga di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.
Baca juga: 10 Daftar Merek STB yang Sudah Bersertifikat Kominfo, Tonton Siaran TV Digital dengan Mudah
Baca juga: Tips Membeli STB untuk Menonton Siaran TV Digital, Pastikan Ada Tanda Ini
Berikut Daftar Wilayah yang Mengalami Pengentian Siaran TV Analog Tahap 1
Aceh – 1
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
Aceh – 2
- Kota Sabang
Aceh – 4
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Pidie Jaya
Aceh – 7
- Kabupaten Aceh Utara
- Kota Lhokseumawe
Sumatera Utara - 2
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Batu Bara
- Kota Pematangsiantar
- Kota Tanjung Balai
Sumatera Utara – 5
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Pakpak Bharat