Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Bakal Bersaksi dalam Sidang Suap Mantan Penyidik KPK Hari Ini
KPK akan menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Saksi-saksi terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk, Senin, 1 November 2021, Mustafa," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Mustafa akan memberikan kesaksian secara daring.
Dia saat ini sedang menjalani pidana empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, atas kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Selain Mustafa, JPU KPK juga akan menghadirkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Ahmad Junaedi, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.
Baca juga: Periksa Pejabat BNPB, KPK Telusuri Pengajuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kolaka Timur
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.
Sehingga, total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Abraham Samad Kini Urus Penghafal Al Quran, Rumahnya Jadi Pondok
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Kemudian Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.