Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Berikut Rinciannya

Berikut adalah rincian dari aturan terbaru penerbangan domestik yang telah dikeluarkan oleh maskapai Garuda Indonesia sejak Jumat, (29/10/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Berikut Rinciannya
tangkap layar dari kompas.com
Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. Aturan terbaru dari Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik setelah adanya perubahan aturan dari Satgas Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Garuda Indonesia melakukan pembaruan aturan penerbangan domestik setelah adanya perubahan peraturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

Untuk perubahan aturan dari Satgas Covid-19 terletak pada addendum pertama dan kedua terkait perjalanan orang dalam negeri saat pandemi.

Ditambah aturan terbaru dari Satgas Covid-19 berfokus pada perjalanan menggunakan transportasi udara seperti pesawat di dalam negeri.

Mengacu pada aturan terbarunya bahwa hasil tes RT-PCR sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maskimal 3x24 jam dimana sebelumnya adalah 2x24 jam.

Sehingga terdapat penyesuaian atas peraturan di atas oleh beberapa maskapai termasuk Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia telah memberlakukan peraturan terbarunya sejak Jumat, (29/10/2021).

Baca juga: SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi beserta Tarif Tes PCR

Baca juga: Syarat dan Aturan Naik KRL Solo-Jogja: Tidak Wajib Antigen, Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Selengkapnay berikut aturan terbaru untuk dapat naik menggunakan Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.

Berita Rekomendasi

Penerbangan Dari/Menuju Jawa atau Bali serta di dalam Jawa

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 3x24 jam.
  • Rapid Antigen tidak berlaku.

Penerbangan Dari/Menuju Luar Jawa atau Bali

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 3x24 jam.
  • Hasil rapid antigen dengan maksimal sampel pada kurun waktu 1x24 jam.

Ke Pontianak

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 2x24 jam.
  • Hasil rapid antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.


- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas