Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Berikut Rinciannya

Berikut adalah rincian dari aturan terbaru penerbangan domestik yang telah dikeluarkan oleh maskapai Garuda Indonesia sejak Jumat, (29/10/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Berikut Rinciannya
tangkap layar dari kompas.com
Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. Aturan terbaru dari Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik setelah adanya perubahan aturan dari Satgas Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Garuda Indonesia melakukan pembaruan aturan penerbangan domestik setelah adanya perubahan peraturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

Untuk perubahan aturan dari Satgas Covid-19 terletak pada addendum pertama dan kedua terkait perjalanan orang dalam negeri saat pandemi.

Ditambah aturan terbaru dari Satgas Covid-19 berfokus pada perjalanan menggunakan transportasi udara seperti pesawat di dalam negeri.

Mengacu pada aturan terbarunya bahwa hasil tes RT-PCR sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maskimal 3x24 jam dimana sebelumnya adalah 2x24 jam.

Sehingga terdapat penyesuaian atas peraturan di atas oleh beberapa maskapai termasuk Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia telah memberlakukan peraturan terbarunya sejak Jumat, (29/10/2021).

Baca juga: SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi beserta Tarif Tes PCR

Baca juga: Syarat dan Aturan Naik KRL Solo-Jogja: Tidak Wajib Antigen, Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Selengkapnay berikut aturan terbaru untuk dapat naik menggunakan Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.

Berita Rekomendasi

Penerbangan Dari/Menuju Jawa atau Bali serta di dalam Jawa

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 3x24 jam.
  • Rapid Antigen tidak berlaku.

Penerbangan Dari/Menuju Luar Jawa atau Bali

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 3x24 jam.
  • Hasil rapid antigen dengan maksimal sampel pada kurun waktu 1x24 jam.

Ke Pontianak

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 2x24 jam.
  • Hasil rapid antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.


- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin

Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

- Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.

- Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.

- Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:

1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).

2. Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.

- Khusus tujuan Nabire: wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).

- Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.

- Khusus tujuan Pontianak: masa berlaku hasil tes adalah 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

- Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan selama didampingi keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan menunjukkan hasil tes COVID-19 sesuai syarat rute penerbangan (tanpa sertifikat vaksin).

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.

- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas