Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19
Berikut persyaratan terbaru perjalanan kereta api baik lokal ataupun jarak jauh, di masa pandemi Covid-19
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru untuk perjalanan menggunakan kereta api baik lokal maupun jarak jauh.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah merilis regulasi terbaru mengenai persyaratan naik kereta api.
Regulasi tersebut tertuang pada SE No 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada regulasi tersebut, baik kereta api lokal maupun jarak jauh mewajibkan calon penumpangnya untuk minimal sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api baik lokal maupun jarak jauh dengan beberapa ketentuan.
Walaupun begitu, calon penumpang tetap harus mentaati protokol kesehatan yang berlaku untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Lalu apa saja persyaratan untuk naik kereta api lokal maupun jarak jauh?
Selain itu, apa saja protokol kesehatan yang wajib diikuti calon penumpang?
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen
Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR
Dilansir Instagram kai121, berikut persyaratan terbaru perjalanan kereta api lokal maupun jarak jauh, yakni:
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal
Berikut persyaratan perjalanan kereta api lokal, yaitu:
1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.
2. Selain itu, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.