Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Berikut persyaratan terbaru perjalanan kereta api baik lokal ataupun jarak jauh, di masa pandemi Covid-19

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19 

Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

3. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.

Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.

4. Perlu diketahui, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Selain itu, penumpang wajib tetap menjaga dan mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Persyaratan Perjalanan Kereta Api Jarak jauh

Adapun persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh, yakni:

Berita Rekomendasi

1. Penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Hal tersebut, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Perlu diketahui, ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

2. Selanjutnya, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

3. Sebagai informasi, untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, akan tetapi, harus didampingi orang tua atau keluarga.

Hal tersebut, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.

4. Bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas