Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Muhadjir: Perjalanan Udara di Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Cukup Tes Antigen

Penumpang pesawat kini boleh menggunakan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menko Muhadjir: Perjalanan Udara di Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Cukup Tes Antigen
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Menko PMK, Muhadjir Effendy. Penumpang pesawat boleh menggunakan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara. 

2. Laut

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: KT&G Salurkan Generator Oksigen dan Masker Senilai Rp 1,9 Miliar untuk Pasien Covid-19

Baca juga: Satgas Relawan Kembali Sukses Tingkatkan Kapasitas 1000 Relawan COVID-19

3. Darat (Kendaraan pribadi atau umum)

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penyeberangan

Berita Rekomendasi

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Kereta Api antar Kota

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Naik di 20 Daerah, Masyarakat Diimbau Waspada

Baca juga: KSAU: Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Diraih dengan Mudah

Sebelumnya, pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.

Kebijakan ini berlaku bagi yang masuk atau keluar Jawa-Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Devi Rahma Syafira)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas