Menko Muhadjir: Perjalanan Udara di Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Cukup Tes Antigen
Penumpang pesawat kini boleh menggunakan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
2. Laut
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: KT&G Salurkan Generator Oksigen dan Masker Senilai Rp 1,9 Miliar untuk Pasien Covid-19
Baca juga: Satgas Relawan Kembali Sukses Tingkatkan Kapasitas 1000 Relawan COVID-19
3. Darat (Kendaraan pribadi atau umum)
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penyeberangan
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Kereta Api antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Naik di 20 Daerah, Masyarakat Diimbau Waspada
Baca juga: KSAU: Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Diraih dengan Mudah
Sebelumnya, pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan dalam negeri.
Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini berlaku bagi yang masuk atau keluar Jawa-Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Devi Rahma Syafira)