Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Menko Muhadjir: Perjalanan Udara di Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Cukup Tes Antigen

Penumpang pesawat kini boleh menggunakan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in Menko Muhadjir: Perjalanan Udara di Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Cukup Tes Antigen
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Menko PMK, Muhadjir Effendy. Penumpang pesawat boleh menggunakan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara. 

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: KT&G Salurkan Generator Oksigen dan Masker Senilai Rp 1,9 Miliar untuk Pasien Covid-19

Baca juga: Satgas Relawan Kembali Sukses Tingkatkan Kapasitas 1000 Relawan COVID-19

3. Darat (Kendaraan pribadi atau umum)

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penyeberangan

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

Rekomendasi Untuk Anda

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Kereta Api antar Kota

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Naik di 20 Daerah, Masyarakat Diimbau Waspada

Baca juga: KSAU: Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Diraih dengan Mudah

Sebelumnya, pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.

Kebijakan ini berlaku bagi yang masuk atau keluar Jawa-Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Devi Rahma Syafira)

Berita lain terkait Covid-19

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas