Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Metode Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi serta Ketentuan Pengolahan Hasil SKB 2021

Setelah mendapatkan pengumuman kelolosan SKD CPNS 2021, peserta yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan ke tahap SKB, berikut metode pelaksanaanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Metode Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi serta Ketentuan Pengolahan Hasil SKB 2021
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Setelah mendapatkan pengumuman kelolosan SKD CPNS 2021, peserta yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan ke tahap SKB, berikut metode pelaksanaanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara  kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Metode pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap I Lengkap dengan Arti Kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman

Ketentuan dan Metode Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

BERITA TERKAIT

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap I di sscasn.bkn.go.id Lengkap dengan Jadwal dan Materi SKB

Ketentuan dan Metode Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas