Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PENGUMUMAN Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Cara Cek dan Cara Mengikuti Pelatihan

Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 telah diumumkan hari ini, Senin (1/11/2021), simak cara cek dan cara mengikuti pelatihannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in PENGUMUMAN Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Cara Cek dan Cara Mengikuti Pelatihan
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 telah diumumkan hari ini, Senin (1/11/2021), simak cara cek dan cara mengikuti pelatihannya. 

Cek lolos atau tidak di seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 juga dapat dilakukan melalui dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.

2. Dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Jika waktu pengumuman seleksi Gelombang telah tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/, lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Baca juga: Penyebab Gagal Sambungkan E-Wallet Kartu Prakerja, Lengkap Beserta Cara Mengatasinya

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka serta Langkah Cairkan Insentif

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas