Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi Kemenkumham, PKN Serahkan Berkas-berkas Pengesahan Partai

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mendaftarkan sejumlah berkas pengesahan pembentukan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sambangi Kemenkumham, PKN Serahkan Berkas-berkas Pengesahan Partai
Istimewa
Logo Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mendaftarkan sejumlah berkas pengesahan pembentukan partai mereka.

Proses tersebut dilakukan melalui penyerahan berkas-berkas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Adapun hal tersebut dilakukan usai Gede Pasek Suardika dipilih sebagai Ketua Umum PKN.

"Kami membawa seluruh persyaratan yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kita bawa semua dan udah diteliti tadi sama petugas di dalam," kata Sekjen PKN Sri Mulyono saat ditemui di lokasi, Senin (1/11/2021).

Namun, Sri mengatakan ada beberapa kekurangan minor yang masih harus diperbaiki oleh pihaknya.

"Ya mungkin satu dua hari ini kita akan melengkapinya dan kami berharap semua berjalan baik dan lancar. Mohon doa dari teman-teman media semua supaya ini kepengurusan secara legal di Kemenkumham berjalan baik dan lancar semua," katanya.

Baca juga: Demokrat Tak Khawatir Kehadiran PKN Loyalis Anas: Sahabat-sahabat Saya Semua, Selamat Datang

Ada 8 persyaratan yang telah diberikan kepada Ditjen AHU dan masih ada satu kekurangan yang harus diperbaiki PKN.

Berita Rekomendasi

"Satu poin yang harus kita lengkapi dan rencananya hari ini kita juga akan lengkapi," katanya.

Lebih lanjut, sembari menunggu proses legalisasi dari Kemenkumham, Sri Mulyono mengklaim PKN tengah menyusun kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia.

"Orang-orangnya sudah ada, kita sudah ada 34 provinsi sudah terbentuk sudah ada orang-orangnya, tapi sampai tingkat DPC 50 persen paling ya, tapi semua itu jadi legal kalau kita sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham dulu baru kita legalkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas