Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sekjen PDIP Usul Parliamentary Threshold Dinaikkan: DPR RI 5 Persen-DPRD Provinsi 4 Persen

Hasto Kristiyanto mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilu dinaikkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sekjen PDIP Usul Parliamentary Threshold Dinaikkan: DPR RI 5 Persen-DPRD Provinsi 4 Persen
Ist
Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilu dinaikkan. 

Menurut Hasto, hal tersebut demi mendukung konsolidasi demokrasi.

Hasto pun menyebut, agar ambang batas untuk DPR RI misalnya, bisa diterapkan sebesar 5 persen.

Hal itu disampaikan Hasto saat diskusi publik Minimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan yang disiarkan kanal YouTube CSIS Indonesia, Senin (1/11/2021).

"Pentingnya juga konsolidasi demokrasi dengan menerapkan ambang batas secara bertingkat. Jadi ambang batas ini harus terus menerus dinaikkan," kata Hasto.

Hasto menjelaskan, bahwa pemerintahan presidensial memerlukan dukungan multi partai sederhana.

Baca juga: Kritisi 2 Tahun Jokowi-Maruf, Serikat Buruh: Rakyat Suaranya Hanya Dibutuhkan Saat Pemilu

Sedangkan, multi partai sederhana ini yang akan membantu proses efektifitas dari pemerintahan tersebut. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga jumlah partai di DPR RI harus di batasi," ucap Hasto.

Tak hanya ambang batas parlemen untuk DPR RI 5 persen yang diusulkan oleh PDIP

Hasto mengatakan, untuk tingkat DPRD Provinsi dinaikan menjadi 4 persen.

Sedangkan, untuk DPRD Kabupaten/Kota,A Hasto mengusulkan naik menjadi 3 persen.

"Yang eligible (berhak) bisa ikut pemilu juga dibatasi, melalui proses betul-betul selektif tetapi yang bisa menempatkam perwakilannya di DPR bisa terus menerus di tingkatkan. Sehingga efektifitas pemerintahan berjalan dengan lebih baik," jelas Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas