Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ahli hukum ungkap ancaman hukuman pidana yang menjerat pelaku penganiaya hewan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tindakan kekerasan bisa menimpa segala jenis makhluk hidup, termasuk halnya hewan.
Satu di antara prinsip kesejahteraan hewan, yakni harus bebas dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
Namun sayangnya, di era kini, masih marak terjadi tindakan penganiayaan terhadap hewan.
Lantas, apakah ada ancaman hukuman pidana bagi pelaku tindakan penganiaya hewan?
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman, mengatakan seseorang bisa dikatakan menganiaya hewan jika dilakukan secara sengaja dan sadar.
Baca juga: MAKI Minta Jaksa Agung Buktikan Wacana Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Asabri
Ia menyebut ada dua pasal pidana yang bisa menjerat pelaku.
Pertama, yakni tertuang dalam pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut diatur ancaman pidana bagi pelaku penganiaya hewan baik yang ringan atau hingga sampai menyebabkan hewan meninggal.
Meskipun, menurut Badrus, ancaman hukuman pidana tergolong ringan.
"Pasal 302 bisa diancam dengan hukuman penjara 9 bulan. "
"Walaupun itu sebenarnya termasuk ringan, tetapi menurut saya, tetap memberi efek jera bagi masyarakat yang melakukan penganiayaan terhadap hewan," kata Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (1/10/2021).
Baca juga: Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri, Apa Saja Dampaknya Jika Pernikahan Tak Tercatat Negara?
Kemudian, pelaku penganiaya hewan juga bisa dijerat pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Setiap Orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan pasal tersebut, seseorang bisa diancam dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Ancamannya 6 bulan penjara. Penganiayaan hewan Ini sudah diatur dalam UU kita, makanya ini tinggal bagaimana penegakan hukumnya," tambah Badrus.
Badrus mengingatkan, setiap orang berhak melaporkan adanya dugaan tindakan penganiayaan hewan kepada kepolisian.
Baca juga: Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar Asuransi Menurut Ahli Hukum
Saat melakukan aduan ke pihak berwajib, masyarakat harus meminta bukti tanda terima aduan.
"Masyarakat harus ada tanda terima bahwa pengaduan sudah dilakukan. Terkadang seorang polisi kalau hanya masalah seperti ini tidak dianggap," lanjutnya.
Tidak hanya perseorangan, suatu lembaga pecinta hewan juga bisa ikut melaporkan.
Namun, Badrus menekankan, lembaga masyarakat tersebut harus punya kedudukan hukum (legal standing).
"Misalnya lembaga pecinta kucing itu harus punya legal standing, bentuk lembaga itu apa? Misalnya lembaga yang mengurus persoalan penganiayaan hewan atau secara khusus untuk kucing, harus ada legal standing," tuturnya.
Baca juga: Polisi Paksa Periksa HP Milik Warga Sipil, Apakah Langgar Privasi? Ini Kata Ahli Hukum
Untuk melaporakan tindakan aniaya hewan, ada beberapa alat bukti yang perlu dilampirkan.
Di antaranya, bukti tanda kekerasan pada hewan yang bisa berupa foto-foto, kemudian keterangan saksi yang mengetahui insiden penganiayaan.
"Ini bukanlah hal yang baru, menurut saya perlu sosialisasi terus menerus soal penganiayaan hewan agar masyarakat tahu," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)