Aturan Skrining Perjalanan Berubah-ubah, IDI: Pemerintah Perlu Konsisten Ambil Keputusan
Teranyar, penumpang pesawat tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR 3×24 jam bagi penerima vaksinasi dosis lengkap.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan skrining bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berubah-ubah.
Teranyar, penumpang pesawat tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR 3×24 jam bagi penerima vaksinasi dosis lengkap.
Merespons hal itu, Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M. Adib Khumaidi meminta pemerintah bersikap konsisten dalam mengambil kebijakan.
"Memang konsistensi dalam mengambil kebijakan memang perlu. Jadi tidak menimbulkan prasangka atau persepsi yang berbeda di masyarakat itu," ujarnya dalam dialog FMB9 yang digelar virtual, Selasa (2/11/2021).
Secara global perkembangan penanganan pandemi juga dinamis, sehingga melibatkan para pakar, epidemiolog, maupun dokter dalam mengambil keputusan menjadi penting.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Jarak 250 Km: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT PCR dan Antigen
"Sekali lagi Covid-19 ini di awal sampai sekarang pun kita tahu perkembangan ilmunya juga berubah. Kita melihatnya dari sudut pandang itu. Memang kita lebih baik konsistensi dalam pengambilan kebijakan terutama yang berkaitan dengan masalah ilmu kedokteran. Tentunya referensi dari pakar-pakar itu sangat penting," jelas dokter spesialis orthopedi ini.
Adib menuturkan, tes RT-PCR masih sangat diperlukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Hanya saja untuk harga RT-PCR, perlu ada kebijakan yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
"Yang harus dipahami masyarakat ini, PCR memang saat ini masih dibutuhkan karena kita belum selesai nanti kita belum melihat kondisi pandemi ini. Semoga bisa diakomodasi dalam satu kebijakan supaya bisa tetap menjangkau dengan pembiayaan tadi," harap dokter Adib.