CEK Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Ini Tanda Peserta yang Dinyatakan Lanjut ke SKB
Berikut ini cara cek hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, simak juga ketentuan peserta untuk lanjut tahap SKB, ada tiga ketentuan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Berikut arti kode tersebut:
1. P: Peserta yang memenuhi Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB;
2. P/L: Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB;
3. TL: Peserta tidak dapat memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD;
4. TH: Peserta tidak dapat hadir pada saat ujian atau tes SKD;
5. TMS: Peserta dinyatakan GUGUR karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Tim Seleksi Pengadaan CPNS yang dilamar (CPNS Daerah).
Peserta dinyatakan lolos jika memiliki nilai SKD yang sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.
Kemudian, mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan peserta yang lolos SKD CPNS 2021 dan dapat lanjut ke tahap SKB.
Ada tiga syarat, yaitu:
1. Memenuhi passing grade;
2. Diurutkan dari total nilai tertinggi (TKP, TIU, TWK);
3. Berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Adapun maksud pada poin ketiga di atas adalah jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.